Pelatihan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak) 112 Bagi Nazhir Wakaf
Abstract
Sebagai pihak yang memegang amanah untuk mengelola aset wakaf, nazhir sudah seharusnya mengelola aset wakaf tersebut secara profesional dengan mengedepankan aspek akuntabilitas yang merupakan salah satu dimensi dalam tata kelola organisasi yang baik (good governance). Baik organisasi yang berorientasi dalam mencari laba (profit oriented) maupun nirlaba (nonprofit/not for profit) sama-sama dituntut untuk bisa menunjukkan akuntabilitasnya kepada stakeholders. Sebagai salah satu organisasi publik yang non-governmental, institusi wakaf juga tidak terkecualikan dari tanggung jawab akuntabilitas publiknya. Untuk itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no 112 tentang Wakaf yang efektif berlaku mulai Januari 2021. Tentu saja, keberadaan PSAK wakaf kedepannya diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mitra (Yayasan Wakaf Daarul Hufadz) terkait dengan standar akuntansi wakaf berdasarkan PSAK 112. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah melalui pelatihan singkat kepada para pengelola wakaf (nazhir) yang merupakan pengurus Yayasan Wakaf Daarul Hufadz. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan nazhir tentang standar akuntansi wakaf dan mampu menimplementasikannya.
Copyright (c) 2022 Jurnal Abdimas: Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.